Polsek Bogor Tengah Sita 53 Botol Miras Ilegal, Tegas Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

KOTA BOGOR – Polsek Bogor Tengah Polresta Bogor Kota Polda Jabar kembali menggelar operasi cipta kondisi dengan menyasar warung yang diduga masih nekat menjual minuman keras (miras) ilegal, Jumat (15/8/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo SH SIK MH, yang menekankan pentingnya pemberantasan peredaran miras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Operasi dipimpin oleh Pawas AKP Dedi Tirta Wijaya bersama personel piket Intel, Reskrim, dan Samapta. Petugas menyisir sejumlah warung yang dicurigai menjual miras tanpa izin dan berhasil menyita 53 botol miras jenis ciu.

“Kepada pedagang yang kedapatan menjual miras ilegal kami berikan teguran dan himbauan tegas agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kapolsek Bogor Tengah Kompol Waluyo.

Dengan operasi rutin ini, Polsek Bogor Tengah berharap dapat meminimalisir potensi gangguan kamtibmas serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga Kota Bogor.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *