Author: bogota

  • 40 Ton Beras dan Ribuan Produk Sembako Dalam Gerakan Pangan Murah Polda Jabar Untuk Masyarakat

    Biro Logistik Polda Jawa Barat menerima kiriman besar sembako dari dua perusahaan, yaitu Rose Brand dan Mekar Wangi, untuk kemudian diolah menjadi 10.000 paket bantuan bagi masyarakat. Pengiriman ini berlangsung pada Jumat (15/8/2025) mulai pukul 08.00 hingga 22.30 WIB di Aula Serbaguna Masjid Al-Aman Mapolda Jabar.

    Dari perusahaan Rose Brand, bantuan yang diterima meliputi minyak goreng 1 liter sebanyak 833 dus ditambah 4 liter, gula pasir 1 kg sebanyak 500 dus, dan bihun rasa 3 pcs per kemasan sebanyak 750 dus. Sementara dari perusahaan beras Mekar Wangi, diterima 10.000 kantong beras dengan berat 4 kg per kantong, atau setara 40 ton.

    Seluruh barang bantuan ini akan dikemas menjadi 10.000 paket sembako. Proses penerimaan dan persiapan dilakukan dengan koordinasi lintas satuan kerja, melibatkan Biro SDM, Ditreskrimsus, Dit Samapta, dan Dit Tahti Polda Jabar.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa harga sembako yang disiapkan lebih murah dibanding pasaran karena ongkos angkut dan ongkos buruh sepenuhnya ditanggung oleh Polri.

    “Ini adalah wujud perhatian Polda Jabar kepada masyarakat, agar bantuan dapat menjangkau lebih banyak penerima,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025)

    Kegiatan berjalan lancar dan sesuai harapan, dengan seluruh paket sembako siap untuk didistribusikan guna membantu masyarakat yang membutuhkan.

    Bandung, 16 Agustus 2025

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

  • Klarifikasi Pembunuhan Seorang Wanita di Purwakarta

    Duka mendalam dirasakan Ferry Riyana (38). Warga Mandalajati, Kota Bandung yang sudah lama menetap di Purwakarta itu kehilangan sang istri Dea Permata Karisma (27).

    Ironisnya kematian Dea terjadi secara tidak wajar. Dea dibunuh Ade Mulyana (26) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) di rumah dinas suaminya yang berada di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Selasa (12/8) siang.

    Di tengah duka dan proses penanganan kasus, muncul isu yang beredar jika pelaporan yang dilakukan pihak korban tidak ditanggapi pihak kepolisian. Menanggapi isu itu Ferry memberikan klasifikasinya di Instagram miliknya dengan nama akun @feryriyana.

    Berikut klarifikasinya:

    Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di sejumlah media dan platform daring yang menyebutkan bahwa laporan polisi kami “tidak ditanggapi” serta adanya isu pelemparan cat ke rumah kami, berikut klarifikasi resmi kami:

    1. Kronologi Kejadian
    Dugaan pengancaman yang diterima istri saya melalui aplikasi WhatsApp terjadi pada 7 Juli 2025. Dengan demikian, pemberitaan yang menyebut seolah-olah kasus ini sudah berlangsung selama tiga bulan adalah tidak benar.

    2. Tidak Ada Penolakan Laporan Polisi
    Pada tahap awal, kami baru melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI untuk mendapatkan arahan prosedur hukum yang tepat sebelum membuat laporan resmi. Tidak pernah ada penolakan dari pihak aparat.

    3. Proses Penyampaian Informasi di Keluarga
    Setelah melakukan konsultasi, saya menceritakan hasil pembicaraan tersebut kepada istri, dan istri menyampaikan kembali kepada keluarga. Dalam proses ini, kemungkinan terjadi perbedaan pemahaman sehingga berkembang menjadi informasi seolah-olah sudah ada laporan tertulis resmi, padahal masih dalam tahap konsultasi.

    4. Isu Pelemparan Cat adalah Hoaks
    Kami tegaskan bahwa informasi terkait adanya pelemparan cat ke rumah kami adalah tidak benar. Hingga saat ini, tidak pernah terjadi peristiwa tersebut.

    5. Luka Sayatan Masih Menunggu Hasil Otopsi
    Terkait luka sayatan yang ada, kami belum dapat memastikan penyebabnya dan masih menunggu hasil resmi dari proses otopsi rumah sakit.

    6. Informasi Viral Baru Diketahui Sehari Setelah Kejadian
    Saya baru mengetahui adanya pemberitaan viral di media sosial sehari setelah peristiwa pembunuhan terhadap istri saya, karena ponsel saya digunakan pihak kepolisian sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan BAP.

    7. Fakta Pengintaian adalah Rekayasa Pelaku
    Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan adanya pengintaian ke rumah ternyata merupakan rekayasa pelaku. Setelah kami memasang CCTV terpasang pada tanggal 5 agustus 2025. sesuai saran pihak Kepolisian, rekaman tidak membuktikan adanya orang yang mengintai rumah. sejak pemasangan CCTV tersebut, tidak ada lagi ancaman yang dikirim melalui WhatsApp.

    8. Proses Sudah Berjalan & Pelaku Tertangkap
    Pihak Kepolisian Purwakarta, khususnya Unit Jatanras, merespons cepat dan melakukan penyelidikan mendalam. Berkat kerja profesional mereka, pelaku berhasil diamankan.

    9. Apresiasi kepada Aparat
    Kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kepolisian Purwakarta, khususnya Unit Jatanras, yang telah bekerja keras membantu hingga proses penangkapan pelaku berjalan lancar.

    Pihak Kepolisian menyarankan agar setiap kejadian serupa segera dilaporkan secara resmi dan rumah dilengkapi dengan perangkat keamanan seperti CCTV untuk membantu proses pengumpulan bukti jika insiden terjadi di kemudian hari.

    Harapan Kami
    Kami berharap semua pihak menunggu perkembangan resmi dari proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, demi menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

    Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang kurang tepat, serta sebagai bentuk apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah bekerja dengan cepat dan profesional.

    FERRY RIYANA suami almarhumah DEA PERMATA KARISMA

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, jika pelaku dalam kejadian ini sudah ditangkap dan dalam proses penyidikan atau pemeriksaan Satreskrim Polres Purwakarta.

    Terkait laporan tidak ditanggapi polisi, Hendra sebut jika suami korban sudah mengklarifikasinya.

    “CTT telah dilakukan di akun yang menyebar hoax dan klarifikasi di akun suami,” ujarnya.

  • Mayjen TNI (Purn) Fulad Ajak Mahasiswa Faperta Unsoed Jadi Agen Perubahan

    Sebagai agen perubahan, mahasiswa harus berani mengambil peran: bukan hanya mengkritik, tetapi menggerakkan. Bukan hanya berpikir, tetapi bertindak. Karena di tangan mahasiswalah, arah masa depan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan bermartabat akan ditentukan.

    Demikian pesan yang disampaikan Mayjen TNI (Purn) Fulad, mahasiswa S3 Ilmu Pertanian Unsoed pada kuliah umum di hadapan 1000 lebih mahasiswa baru D-3 dan S1 tahun akademik 2025/2026 Fakultas Pertanian Unsoed, di Gedung Graha Widyatama Prof Rubijanto Misman Unsoed, Purwokerto, Jumat (15/8/2025)

    Fulad menyampaikan materi kuliah umum “Peran Strategis Mahasiswa sebagai Agen Perubahan dalam Membangun Kesadaran Bela Negara dan Ketahanan Pangan Nasional.”

    Selain Fulad, ikut juga memberikan kuliah umum Prof. Ir. Totok Agung Dwi Haryanto, M.P., Ph.D.Sedangkan bertindak sebagai pemandu dalam kuliah umum ini, Dr Agus Riyanto, SP, M.Si, ketua jurusan Agroteknologi Faperta Unsoed.

    Hadir juga dalam kesempatan itu, Dekan Fakultas Pertanian Unsoed Prof. Dr. Ir. Sakhidin, M.P, dan sejumlah dosen lainnya.

    Dalam paparannya, Mayjen TNI (Purn) Fulad menegaskan bahwa bela negara bukan hanya tugas militer, melainkan tanggung jawab seluruh warga negara, termasuk mahasiswa. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 3 Tahun 2002 menjadi dasar yuridis, sementara peran mahasiswa mencakup menjaga nilai Pancasila, menangkal radikalisme, melawan hoaks dan berkontribusi dalam pembangunan sosial.

    “Konsep ketahanan pangan, menurut UU No. 18 Tahun 2012, juga menjadi bagian penting bela negara. Contohnya, mahasiswa mampu mengembangkan pertanian urban, mendorong riset teknologi pertanian presisi, serta mempromosikan pangan lokal agar bangsa tidak bergantung pada impor,” tegas Fulad yang pernah bertugas sebagai Military Adviser Permanent Mission of The Republic of Indonesia to UN, New York (2017 – 2019) ini.

    Selanjutnya dijelaskan, berbagai studi kasus kampus di Indonesia dapat dijadikan contoh, seperti “Kampus Tangguh Pangan” UGM, “Komunitas Agropreneur” IPB, dan “Gerakan Sadar Pangan Lokal” Universitas Brawijaya.

    “Untuk itu, mahasiswa Unsoed didorong mengambil peran serupa melalui inovasi dan kolaborasi lintas disiplin, dan jangan takut menghadapi tantangan” ujar Fulad yang juga pernah menjabat sebagai Tenaga Pengajar (Tajar) Bidang Ideologi Lemhannas RI ini.

    Menurut Fulad, tantangan yang dihadapi mencakup apatisme terhadap isu bela negara, rendahnya minat sektor pangan, kesenjangan informasi, dan ketergantungan impor.

    Solusi yang ditawarkan antara lain pendidikan karakter berbasis Pancasila, inovasi pertanian digital, literasi media, serta kampanye konsumsi pangan lokal.

    Selain itu, mahasiswa didorong menjadi penggagas ide baru di bidang pertanian dan pangan melalui penelitian, teknologi, serta kewirausahaan. Sebagai aktivis sosial, mereka juga diharapkan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pangan lokal dan keberlanjutan.

    Fulad juga mengingatkan bahwa masa muda adalah fase penentu karakter dan pola pikir. Di usia ini, mahasiswa masih terbuka pada hal-hal baru, sehingga menjadi momen tepat untuk menanamkan semangat perubahan. “Pemuda adalah penentu masa depan bangsa. Kesempatan ini jangan disia- siakan,” ujarnya.

    Ia mencontohkan, di beberapa perguruan tinggi, mahasiswa berhasil mengelola kebun organik di lingkungan kampus yang hasilnya digunakan untuk membantu kantin murah dan masyarakat sekitar. Ada juga yang mengembangkan bisnis sosial berbasis pangan lokal serta melakukan edukasi masif di media sosial untuk mendorong konsumsi pangan nusantara.

    Di akhir sesi, Fulad menegaskan bahwa kesadaran bela negara dan ketahanan pangan bukan sekadar wacana, melainkan medan juang baru yang membutuhkan dedikasi, inovasi, dan kolaborasi.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mendukung pernyataan Mayjen TNI (Purn) Fulad bahwa generasi muda perlu adanya literasi dan edukasi terkait dengan wawasan kebangsaan.

    “Mahasiswa sebagai mitra strategis yang bersama – sama kuliah dengan Mayjen TNI (Purn) Fulad harus berani mengambil peran, berfikir juga bertindak.” tutupnya, Sabtu (16/8/2025)

  • Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan: Pentingnya Edukasi Hukum di Era Demokrasi dan Digital

    Mewakili rekan-rekan Mitra Strategis TNI-Polri yang sedang studi lanjut di S3 Unsoed, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K.,M.H sebagai bagian dari Civitas Akademika Unsoed, merasa kaget dan menyayangkan pemberitaan di media online, terutama di media sosial tentang kasus di Unsoed yang baru dugaan.

    Seharusnya, kasus itu tidak diblowup ke ranah publik, karena sifatnya privat, dengan mekanisme penyelesaian internal di kampus.

    “Di sinilah, pentingnya edukasi hukum di era demokrasi dan digital. Kita perlu lebih berhati-hati dengan menghindari menggiring opini publik terhadap suatu kasus yang cenderung menuduh atau menyudutkan pihak tertentu, sehingga menjadi penghukuman publik yang dampaknya bukan hanya kepada satu atau dua pihak tetapi kepada pihak institusi Unsoed. Unsoed seharusnya kita rawat dan jaga bersama nama baiknya,” ungkap Kombes Pol Hendra Rochmawan yang juga Kabid Humas Polda Jabar Sabtu (16/8/2025).

    Menurut Hendra Rochmawan, mengingat proses penyelesaian secara internal di Unsoed sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan, sebaiknya percayakan sepenuhnya untuk hasil penyelesaian secara arif, adil dan bijaksana, dengan menghindari timbul serta berkembangnya polemik, konflik dan rasa permusuhan bahkan kebencian di tengah publik yang justru dapat menimbulkan rasa traumatik pada pihak-pihak yang dirugikan.

    Publik sebagai masyarakat dan netizen semoga bisa saling memberikan edukasi adanya konsekwensi dari kebebasan berpendapat di era demokrasi dan digital.

    Pencemaran Nama Baik Menurut Hendra Rochmawan, secara umum dalam kasus ini terdapat unsur-unsur pencemaran nama baik.

    Pertama, unsur kesengajaan, yakni melakukan tindakan dengan adanya niat untuk mencemarkan nama baik orang lain.

    Kedua, unsur menyerang nama baik atau kehormatan sebagai tindakan merendahkan reputasi dan martabat seseorang.

    Ketiga, unsur menuduh melakukan suatu perbuatan yang tidak benar atau fitnah. Dan keempat, unsur yang menyiarkan atau menyebarluaskan tuduhan supaya diketahui umum atau publik.

    Adapun pencemaran nama baik melalui media sosial, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) Pasal 27 ayat 1. Isinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

    Pasal 27a, menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik

    “Maka tindakan pencemaran nama baik seseorang dengan menyebarkan informasi elektronik di media sosial termasuk dalam kategori tindak pidana siber yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU ITE pada Pasal 45A ayat 1,” ujarnya.

    Isi pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    Selanjutnya dijelaskan, sedangkan tindakan pencemaran nama baik menurut Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 433 yaitu (1) setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp. 10.000.000).

    (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp. 50.000.000)

    “Untuk itu, saya mengimbau bahwa sangat penting bagi kita sebagai publik dan netizen untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan menyampaikan pendapat yang tidak benar atau merugikan orang lain. Karena tindakan pencemaran nama baik dapat memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius,” terangnya.

    Untuk itu,Kombes Pol Hendra Rochmawan mengajak civitas akademika Unsoed bisa mengutamakan komitmen bersama untuk menjaga nama baik institusi Unsoed dengan membangun kepercayaan untuk proses dan hasil penyelesaian kasus di internal Unsoed.

  • Komjen Dedi Prasetyo Resmi Dilantik Jadi Wakapolri

    Jakarta – Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo resmi dilantik sebagai Wakapolri. Upacara pelantikan digelar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

    Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, Dedi sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan telah menyerahkan jabatan tersebut langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    “Pada pagi hari ini telah dilaksanakan kegiatan pelantikan Bapak Wakapolri, Bapak Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, yang tadinya beliau adalah Irwasum Polri,” ujar Sandi usai acara pelantikan.
    “Dan pada hari ini juga, sekaligus melaksanakan penyerahan jabatan Irwasum Polri kepada Bapak Kapolri,” sambungnya.

    Sandi menuturkan, posisi Wakapolri memang sempat kosong cukup lama hingga akhirnya dipercayakan kepada Dedi.
    “Yang tadinya Pak Wakapolri lama tidak diisi karena berbagai macam pertimbangan dan akhirnya Bapak Dedi Prasetyo yang terpilih dan saat ini sudah dikukuhkan menjadi Wakapolri,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Sandi menyebutkan rangkaian serah terima jabatan pejabat Polri lainnya, termasuk sejumlah Kapolda, akan digelar pada Selasa (19/8).
    “Sedangkan untuk rangkaian serah terima jabatan, pejabat yang lainnya, termasuk Kapolda, akan dilaksanakan tanggal 19 (Agustus 2025),” katanya.

    Dalam kesempatan itu, Dedi menyampaikan kesiapannya mendukung penuh Kapolri dalam melaksanakan tugas, khususnya dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
    “Ya tentunya Pak Wakapolri sudah dilantik oleh Bapak Kapolri dan sekaligus juga pada saat dilantiknya beliau menyatakan kesiapan untuk all out mendukung Bapak Kapolri dalam melaksanakan tugas-tugas, terutama menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam program asta cita untuk segera bisa kita realisasikan di masyarakat dengan semaksimal mungkin,” tutur Sandi.

    Sebelum menjabat Wakapolri, Dedi memiliki rekam jejak panjang di institusi Polri. Ia pernah menjadi Asisten Kapolri Bidang SDM, Kadiv Humas Polri, hingga Kapolda Kalimantan Tengah. Ia juga dikenal sebagai perwira tinggi yang meraih penghargaan Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) karena menjadi satu-satunya jenderal Polri yang menulis buku terbanyak.

  • Polsek Bogor Tengah Gelar Gerakan Pangan Murah, Dukung Program Ketahanan Pangan

    KOTA BOGOR – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polsek Bogor Tengah Polresta Bogor Kota Polda Jabar menggelar Gerakan Pangan Murah yang bertempat di depan Mako Polsek Bogor Tengah, Jalan R.E. Martadinata, Sabtu (16/8/2025).

    Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., yang memprakarsai gerakan pangan murah untuk membantu meringankan kebutuhan masyarakat.

    Adapun beras yang disediakan yaitu beras Bulog Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 100 kantong dengan isi 5 kilogram, dijual dengan harga terjangkau Rp55.000 per kantong.

    “Gerakan pasar murah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan sekaligus membantu masyarakat mendapatkan bahan pokok dengan harga yang lebih terjangkau,” ujar Kapolsek Bogor Tengah Kompol Waluyo.

    Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari warga sekitar yang antusias membeli beras murah, sekaligus menjadi bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam upaya menjaga stabilitas pangan.

  • Kapolsek Bogor Timur Bersama Tokoh Masyarakat Gelar Penanaman Jagung Serentak

    KOTA BOGOR – Kapolsek Bogor Timur Polresta Bogor Kota, AKP Asep Sundana, bersama anggota dan tokoh masyarakat Bogor Timur melaksanakan kegiatan penanaman jagung serentak di lahan seluas 600 meter yang berlokasi di Jalan Parung Banteng, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Sabtu (16/8/2025).

    Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., yang sejalan dengan program Mabes Polri dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.

    “Penanaman jagung serentak ini adalah program terpusat dari Mabes Polri dalam rangka mendukung ketahanan pangan. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam mewujudkan kemandirian pangan,” ungkap Kapolsek Bogor Timur, AKP Asep Sundana.

    Kehadiran tokoh masyarakat bersama anggota kepolisian dalam kegiatan ini mencerminkan semangat kebersamaan dan gotong royong, sekaligus menjadi langkah nyata Polsek Bogor Timur dalam mendukung program ketahanan pangan di wilayah Kota Bogor.

  • Dendam Lama Berujung Penganiayaan, Dua Pemuda di Bogor Ditangkap Polisi

    Polisi telah menangkap dua pelaku penganiayaan yang terjadi di Kota Bogor pada Jumat, 15 Agustus 2025, dini hari. Kedua pelaku, S.W alias R (28) dan G.R alias E (26), melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MAL dengan menggunakan senjata airsoftgun jenis Colt Defender Series 90. Penganiayaan tersebut menyebabkan korban mengalami luka berdarah pada punggung dan kaki kanan serta kiri.

    Motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut adalah karena dendam lama yang berakar dari masa sekolah. Salah satu pelaku merasa tersinggung karena korban pernah meludahi pelaku saat masih bersekolah. Dendam tersebut kemudian meledak menjadi aksi penganiayaan terhadap korban. Polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada Sabtu, 16 Agustus 2025, di sebuah kost di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara.

    Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa senjata airsoftgun jenis Colt Defender Series 90 dan 10 butir gotri. Kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap pelaku. Penganiayaan tersebut dapat dihindari jika pelaku dapat mengelola emosi dan menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik.

    Dengan penangkapan pelaku, polisi berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Bogor. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik. Polisi akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bogor.

  • Raimas Polresta Bogor Kota Amankan Pemuda Diduga Terlibat Tawuran di Jalan Mawar

    KOTA BOGOR – Jajaran Raimas Polresta Bogor Kota Polda Jabar kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan kota. Pada Sabtu (16/08/2025), tim Raimas mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat tawuran di kawasan Jalan Mawar, Kecamatan Bogor Tengah.

    Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu bilah senjata tajam yang dibawa pelaku. Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Bogor Tengah.

    Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan angka tawuran dan tindak kejahatan jalanan. “Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas demi terciptanya situasi Kota Bogor yang aman dan kondusif,” ujarnya.

  • Polresta Bogor Kota Gelar Razia Miras, Cegah Gangguan Kamtibmas

    KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota kembali melaksanakan razia minuman keras (miras) di sejumlah warung yang diduga menjual miras ilegal, Sabtu (16/8/2025). Kegiatan ini merupakan upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Bogor.

    Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek dari warung-warung yang tidak memiliki izin resmi. Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa razia miras akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.

    Polresta Bogor Kota juga mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungannya. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan warga dalam menjaga situasi kamtibmas di Kota Bogor.